SuaraRiau.id - Polda Riau mengungkap kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler dengan total kerugian yang diderita korban capai Rp51 miliar lebih.
Terbaru, polisi menyita dua bus dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong tersebut.
"Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Sabtu (10/6/2023)
Ia menjelaskan jika dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka berinisial wanita berinisial MA (34).
"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata Teguh.
Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.
Bisnis MA meluas hingga ke beberapa daerah di Sumatra Barat (Sumbar), Lampung, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Seiring dengan waktu, ternyata pelaku diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana kemudian melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.
"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," ungkap Teddy.
Menurutnya, perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.
"Ma melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," jelasnya.
Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.
Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis
-
Kompol Petrus dan Tujuh Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Setoran Bripka Andry Ditahan
-
Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya
-
Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
-
Buntut Curhat Bripka Andry, Komandan dan 7 Anggota Brimob di Riau Dipatsuskan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 6 Benefit dan Bertandang Langsung ke Camp Nou
-
Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Ditahan Polda Riau
-
Kasus Praktik Medis Ilegal, Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga: Kami Menolak Premanisme