SuaraRiau.id - Polda Riau mengungkap kasus penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler dengan total kerugian yang diderita korban capai Rp51 miliar lebih.
Terbaru, polisi menyita dua bus dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong tersebut.
"Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Sabtu (10/6/2023)
Ia menjelaskan jika dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka berinisial wanita berinisial MA (34).
"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata Teguh.
Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan.
Bisnis MA meluas hingga ke beberapa daerah di Sumatra Barat (Sumbar), Lampung, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Seiring dengan waktu, ternyata pelaku diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana kemudian melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.
"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," ungkap Teddy.
Menurutnya, perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.
"Ma melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," jelasnya.
Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.
Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis
-
Kompol Petrus dan Tujuh Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Setoran Bripka Andry Ditahan
-
Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya
-
Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
-
Buntut Curhat Bripka Andry, Komandan dan 7 Anggota Brimob di Riau Dipatsuskan
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Batu Makin Tangguh Berkat Klaster Tanaman Hias Binaan BRI
-
AgenBRILink Hadirkan Solusi Keuangan Digital Inklusif dari BRI
-
PHR Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Sekitar Daerah Operasi
-
BRI Raih Penghargaan Global, Masuk Top 1000 World Banks versi The Banker
-
BRI Perkuat Likuiditas lewat CASA, DPK Tembus Rp1.421 Triliun di Kuartal I 2025