SuaraRiau.id - Kasus curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku dimutasi dan harus menyetor sejumlah uang ke komandannya terus menjadi sorotan.
Kabar terbaru, Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) Bid Propam Polda Riau. Anggota Brimob yang bertugas di Rokan Hilir itu disebut tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Sejak dimutasi pada 3 Maret 2023, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri terhitung dari 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya, Jumat (9/6/2023).
Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Untuk itu, Bid Propam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Kombes Nandang.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” tegas Nandang.
Menurutnya, kasus Bripka Andry sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena curiannya di media sosial.
“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.
Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama 7 anggota Brimob lainnya.
Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran R 650 juta belum dipatsus karena masih dicari oleh Propam Polda Riau.
“Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama 8 orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,” sebut Kombes Nandang.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Minta Setoran Rp650 Juta ke Anak Buah, Berapa Gaji Kompol Petrus?
-
Buntut Curhat Viral Bripka Andry Setor Uang ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau Dipatsus
-
Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
-
Buntut Curhat Bripka Andry, Komandan dan 7 Anggota Brimob di Riau Dipatsuskan
-
Kompolnas Turun Tangan di Kasus Viral Bripka Andry Ngaku Setor Uang Ratusan Juta ke Atasan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Mobil Toyota Bekas di Bawah 50 Juta Tahun 2000-an: Bandelnya Teruji Waktu!
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Gandeng KPK, Plt Gubri SF Hariyanto Bicara Penerapan Antikorupsi di Desa
-
5 Mobil Bekas Murah Pilihan Logis Keluarga Indonesia, Fungsional dan Ekonomis
-
Dirut BRI Angkat Peluang Kolaborasi FintechPerbankan di Forum WEF 2026