Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 29 Mei 2023 | 22:07 WIB
Gubernur Riau Syamsuar. [Dok Mediacenter Riau]

SuaraRiau.id - Akhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dipercepat menjadi September tahun ini dari yang sebelumnya Desember 2023.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim ikut menanggapi percepatan masa jabatan Gubernur Syamsuar tersebut.

Eddy Yatim mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang akhir masa jabatan, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan.

"Gubernur harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan selambatnya dua bulan sebelum AMJ. Disampaikan di Paripurna," ujar Eddy Yatim dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat memberikan surat ke Pemprov Riau untuk meminta pertanggungjawaban ini.

"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," ungkap Eddy.

Politikus Demokrat itu juga menambahkan bahwa ada hal lain yang disesuaikan adalah 6 bulan sebelum akhir masa jabatan. Antara lain Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan rotasi pejabat.

"Enam bulan sebelum atau sesudah diganti tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," jelas Eddy.

Dia menjelaskan, jika perlu dilakukan pengangkatan pejabat yang juga dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru seperti beberapa hari lalu maka harus melalui izin tertulis Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," jelasnya.

Terkait penunjukan Plt ini, Eddy mengaku DPRD Riau sudah belajar ke beberapa provinsi yang terlebih dahulu melakukan penunjukan Plt di antaranya Jakarta, Banten, dan Gorontalo.

"Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan ke presiden siapa yang dipilih untuk menjadi mandatoris kepala daerah," tegasnya. (Antara)

Load More