SuaraRiau.id - Akhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dipercepat menjadi September tahun ini dari yang sebelumnya Desember 2023.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim ikut menanggapi percepatan masa jabatan Gubernur Syamsuar tersebut.
Eddy Yatim mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang akhir masa jabatan, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan.
"Gubernur harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan selambatnya dua bulan sebelum AMJ. Disampaikan di Paripurna," ujar Eddy Yatim dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat memberikan surat ke Pemprov Riau untuk meminta pertanggungjawaban ini.
"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," ungkap Eddy.
Politikus Demokrat itu juga menambahkan bahwa ada hal lain yang disesuaikan adalah 6 bulan sebelum akhir masa jabatan. Antara lain Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan rotasi pejabat.
"Enam bulan sebelum atau sesudah diganti tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," jelas Eddy.
Dia menjelaskan, jika perlu dilakukan pengangkatan pejabat yang juga dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru seperti beberapa hari lalu maka harus melalui izin tertulis Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," jelasnya.
Terkait penunjukan Plt ini, Eddy mengaku DPRD Riau sudah belajar ke beberapa provinsi yang terlebih dahulu melakukan penunjukan Plt di antaranya Jakarta, Banten, dan Gorontalo.
"Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan ke presiden siapa yang dipilih untuk menjadi mandatoris kepala daerah," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sejumlah PNS Pemprov Riau Diperiksa KPK Terkait Proyek Flyover Pekanbaru
-
Ditinjau Gubernur Syamsuar, SPAM untuk Warga Pekanbaru-Kampar Segera Beroperasi
-
Pemprov Riau Mulai Salurkan Bansos untuk Panti Asuhan Senilai Rp28 Miliar
-
Bangun Jalan Lintas Bono Pelalawan, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp99 Miliar
-
Sejumlah Benda Cagar Budaya di Riau Terancam Rusak dan Hancur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang
-
Aturan Pemilihan Ketua RT/RW Jadi Polemik, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru
-
Operasi Lilin Mulai 20 Desember, Polda Riau Siagakan 1.160 Petugas Gabungan