SuaraRiau.id - Polda Riau akhirnya menetapkan tiga tersangka berinisial OF, BC dan AF terkait kecelakaan kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan pekerja bernama Dericson Siregar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan jika ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Adapun OF sebagai operator lantai bor (floorman), BC sebagai pekerja pemboran (driller) dan AF sebagai ahli pengendali pengeboran (tool pusher).
"Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi yang digunakan sebagai pemberat sling air hoist (kerek) terlepas dari pengait sehingga besi terlepas dan jatuh menimpa kepala dan tangan korban," ujar Kombes Asep dikutip dari Antara, Kamis (25/5/2023).
Ia mengungkapkan jika insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan sling air hoist dari luar monkeyboard untuk mengembalikan posisi sling air hoist ke dalam.
Namun penggunaan logam Full Opening Safety Valve (FOSV) tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
"Sebenarnya FOSV digunakan tidak sesuai SOP pada lokasi kerja. Terkait itu, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya pekerja sumur minyak wilayah kerja PT PHR di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas saat pengeboran minyak pada Rabu (18/1/2023).
Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah dan rekannya sebagai operator mengoperasikan air hoist.
Berita Terkait
-
Ini Cara Nawakara Tingkatkan Keamanan di Tempat Kerja
-
Jamin Keselamatan Pekerja, PP Presisi Catatkan Nol Kecelakaan Kerja
-
WNI Muhammad Rizharul Fakih Meninggal Terjepit Logam 2 Ton di Jepang
-
Prabowo Dapat PR Soal Masih Maraknya Pengeboran Sumur Migas Ilegal
-
9 Jam Diperiksa Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Muflihun Ngaku Lemas
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard