Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). [dok. pribadi]

SuaraRiau.id - Badan Permusyawatan Kampung (Bapekam) Teluk Lanus dan Kampung Rawa Mekar Jaya, Sungai Apit mendatangi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan terkait persoalan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di wilayah Siak.

Dalam momen pertemuannya dengan Indra Gunawan, Bapekam kedua kampung itupun curhat terkait PBPH yang sedang jadi pembahasan hangat.

Bapekam menyambut baik perjuangan DPRD Siak yang menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait skema PBPH yang harus berpihak terhadap masyarakat setempat.

Ketua Bapekam Kampung Rawa Mekar Jaya, Tarno mengatakan pihaknya beserta masyarakat tidak pernah tahu adanya program PBPH yang ada di kampungnya.

Bahkan, mereka mengetahui adanya program tersebut setelah Ketua DPRD Siak melayangkan surat-surat ke Kementerian LHK.

"Program ini Bapekam kami tak tahu, dan tentunya masyarakat banyak juga yang tidak tahu," kata Tarno.

Selama ini, tambah Tarno, adanya koperasi yang akan mengelola program PBPH juga tidak diketahui oleh pihaknya dan masyarakat.

"Bahkan kami tak tahu ada koperasi yang mengurus hal tersebut. Kami yang dalam struktur pemerintahan desa saja tidak tahu apalagi masyarakat," tambah Tarno.

Tarno mengaku senang adanya keberpihakan Ketua DPRD Siak terhadap masyarakat khususnya Kampung Rawa Mekar Jaya terkait program PBPH.

Bahkan, lanjutnya, ia sangat mendukung apa yang dilakukan Indra Gunawan saat menyurati KLHK agar ada evaluasi terhadap PBPH.

"Kami masyarakat tentunya mendorong langkah yang diambil Ketua DPRD Siak dan juga menyampaikan terima kasih atas apa yang dilakukan Indra Gunawan saat ini. Tolonglah bantu perjuangkan masyarakat kami ini pak," ucapnya.

Senada disampaikan Bapekam Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Mazlan mengatakan ia mendorong penuh apa yang dilakukan Indra soal evaluasi terhadap program PBPH yang ada di kampungnya.

Ia pun sempat mengingatkan Indra Gunawan bahwa Kampung Teluk Lanus harus diperhatikan secara khusus.

"Tolonglah perhatikan betul. Apalagi program PBPH ini kami sama sekali tidak tahu. Kami tak ingin ini hanya dinikmati segelintir orang," ujar Mazlan.

Dia mengaku akan ikut serta berjuang bersama terkait evaluasi PBPH di Teluk Lanus agar benar-benar berpihal terhadap masyarakat.

"Kami dorong penuh perjuangan Ketua Indra, kami akan kawal terus. Hal ini agar skema program PBPH harus benar-benar berpihak terhadap masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi," sebut Mazlan.

Sebelumnya, Indra Gunawan meminta pihak KLHK mengevaluasi Permohonan PBPH di Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Hal ini disebabkan karena pengajuan PBPH pada Hutan Produksi (HP) dari Koperasi Jasa Mutiara Tasik Belat dan Koperasi Simpan Pinjam Sungai Lubuk Meranti ini diduga hanya digerakkan segelintir orang, tanpa ada skema yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya masyarakat di Kampung Teluk Lanus, Rawa mekar jaya, Siak.

"Alhamdulillah surat kami mendapat respons dari Ibu Menteri Siti Nurbaya. Kami diundang rapat di Jakarta akhir pekan lalu, dan semakin terang terlihat bahwa pengajuan ijin ini patut diduga hanya menguntungkan segelintir orang, dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat Teluk Lanus, Rawa Mekar Jaya, Siak," kata Indra dalam keterangannya pada media, Senin (1/5/2023).

Dari dua pengajuan PBPH ini belum terdapat program yang menyentuh masyarakat miskin dan miskin ekstrim, tidak terdapat program pembangunan jangka panjang dan tidak terlihat keberpihakan secara ekonomi untuk masyarakat tempatan.

Bahkan, lanjut Indra, ketika ditanya kepada ketua koperasi apa tujuan dan maksud mengusulkan program PBPH, Ketua koperasi tidak dapat menjawab, seolah-olah Ketua Koperasi tidak tau tentang program yang diajukan.

"Ada apa ini? Jika para pihak tidak transparan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik vertikal di masyarakat. Apalagi izin prinsip sudah keluar, sementara mayoritas masyarakat tidak tau apa-apa. Siapa di balik pengajuan izin ini? Jangan sampai ngakunya Koperasi tapi hanya mengakomodir kepentingan elit semata," kata Indra.

"Dari data lapangan yang berhasil kami himpun, di satu wilayah yang sama Teluk Lanus, Rawa mekar jaya dan desa sekitar, ada sekitar 4-5 PBPH yang dikuasai segelintir pihak saja. Bahkan surat penolakan PBPH dari NGO sudah ada sejak Januari 2023 lalu," tambahnya.

Dalam rapat tersebut turut ikut melakukan pembahasan PBPH dihadiri pihak KLHK, DLHK Provinsi, Wakil Bupati Siak Husni Merza dan jajaran, ketua koperasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, akan ditindaklanjuti pembahasan di daerah yang melibatkan banyak pihak, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri LHK.

"Kami berharap Ibu Menteri bersedia mempertimbangkan pengajuan PBPH di Siak ini. Jika perlu batalkan izin prinsip jika terbukti hanya mengakomodir kepentingan segelintir oknum, bukan rakyat Teluk Lanus, Rawa mekar jaya secara keseluruhan," tegas Indra.

Indra menambahkan bahwa Teluk Lanus, Rawa mekar jaya Sei Apit merupakan wilayah atau dapilnya. Karena itu, ia siap mendampingi masyarakat sampai hak rakyat benar-benar terpenuhi.

Seluruh ijin PBPH di wilayah Siak idealnya diajukan koperasi dengan melibatkan Bumdes atau Bumkam, sehingga ada bagi hasil yang jelas dan transparan untuk masyarakat tiga desa dalam jangka waktu panjang.

"Kita tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan di Siak, karena sekarang saja Harimau sudah masuk ke Kota Siak karna kawasan hutan sudah rusak. Kami juga menolak penguasaan sepihak untuk mendapatkan izin PBPH. Sudah bukan saatnya lagi rakyat dibodoh-bodohi," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More