SuaraRiau.id - Oknum polisi di Siak ditangkap karena kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Desa Lubuk Dalam pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Anggota polisi berinisial Bripka AS (40) diamankan bersama 2 orang warga sipil dengan barang bukti 40 paket sabu.
"Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya, Minggu (30/4/2023).
Penangkapan oknum polisi memakai narkoba itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi pesta narkoba.
Kos-kosan tersebut langsung digerebek dan dilakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.
"Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan," terang Nandang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk anggota Polri akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri," ujar Kabid Humas.
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba, Simak Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Teddy Minahasa
-
Waspada Lewat Jalan PT SIR Pekanbaru-Perawang, Ada Mobil Dilempar Batu
-
Deretan Kasus Oknum Polisi di Sumut sampai Kapolda Didesak untuk Dievaluasi
-
Teddy Minahasa Tantang Divisi Propam Polri Ungkap Kebohongan Linda Pujiastuti
-
Terdakwa Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Internal Polri; Mereka Membisikkan di Telinga Saya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026