Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 09 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraRiau.id - Hingga saat ini belum ada partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menyampaikan pihaknya sudah membuka pendaftaran sejak (1/5/2023). Namun, hingga saat ini belum satupun yang melakuan pendaftaran.

"Sampai hari ini belum ada partai yang mendaftarkan calegnya ke KPU Siak," kata Ahmad Rizal singkat melalui pesan whatsapp, Senin (8/5/2023).

Ditambahkan Ahmad Rizal, masa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 berlangsung dari 1 sampai 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Pendaftaran terakhir kami buka sampai pukul 24.00 WIB dan sampai saat ini masih tetap batas waktu tidak ada tambahan,” tambah Ahmad Rizal.

Ahmad Rizal berharap agar partai politik dapat menyegerakan melakukan pendaftaran bacalegnya. Sehingga, jika terdapat kekurangan administrasi fan sebagainya dapat bisa diperbaiki.

“Kami berharap partai datang secepat mungkin. Jangan menunggu akhir pendaftaran. Sehingga jika masih ada kekurangan persyaratan bacaleg masih bisa diperbaiki,” pinta Ahmad Rizal.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Siak, Syamsurizal Budi menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan pemberkasan administrasi.

"Sekarang lagi mengurus Silon dan administrasi lainnya. Hingga saat memang belum menemukan kendala yang signifikan," jelas Ketua DPC Demokrat Siak, Syamsurizal Budi.

Pihaknya, tambah Syamsurizal, berencana akan mendaftarkan nama Bacalegnya pada 11 mei 2023.

"Kalau tak ada perubahan dan halangan Insyaallah 11 Mei nanti kami antarkan ke KPU," ungkapnya.

Hal Senada juga disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar, Indra Gunawan menyampaikan bahwa Partai Golkar saat ini sedang melakukan pemberkasan.

"Kami segera membuat jadwal untuk mendaftarkan bacaleg ke KPU Siak,” kata Indra Gunawan.

Kontributor : Alfat Handri

Load More