SuaraRiau.id - Seorang mahasiswa di Telukkuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap remaja putri, Sabtu (6/5/2023) malam.
Tersangka berinsial DEM (19) yang merupakan mahasiswa warga Kecamatan Sentajo Raya. DEM dilaporkan usai mencabuli korban di sebuah kos-kosan daerah Telukkuantan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho mengungkap kronologi penangkapan MED tersangka pencabulan anak di bawah umur.
AKP Linter menjelaskan awalnya polisi melihat keberadaan MED berkendara dengan temannya di Pasar Taluk pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB,
"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungaijering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku," ujar Linter Sihaloho, Minggu (7/5/2023).
Saat ini, pelaku pencabulan anak sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
MED dijerat pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar," tegas Linter.
Berita Terkait
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Mahasiswa Sumbar Ditemukan Tewas di Jalan Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari
-
Terdakwa Anak AG (15) Melaporkan Mario Dandy Satrio Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak
-
Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Ajukan 8 Bukti, AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya soal Kasus Pencabulan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp198 Ribu, Klaim Manfaatnya Segera!
-
Saldo Gratis ShopeePay Kembali Hadir! Cek Cara Klaimnya Sebelum Kehabisan!
-
Likuiditas Kuat, BRI Siap Perluas Akses Pembiayaan Rumah Bersubsidi Hingga ke Pelosok Indonesia
-
BRI Dorong UMKM Naik Kelas, Datik Batik Jadi Bukti Nyata Dampak Positif BRIncubator
-
Cara Cepat Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Cuma Klik Link Ini!