SuaraRiau.id - Kabar Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan Kantor Bupati ke bank daerah di Riau menghebohkan publik belakangan ini.
Terkait ramainya pemberitaan tersebut, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akhirnya buka suara menanggapinya.
Sekretaris BRK Syariah Edi Wardana mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemda Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Edi menjelaskan pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemda di antaranya kepada Pemkab Meranti.
Fasilitas pembiayaan itu diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur daerah tersebut berdasarkan permohonan pinjaman dari Pemkab Meranti tanggal 25 Juli 2022.
Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Sementara plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemkab Meranti hanya meminjam Rp59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
Pemkab Meranti sendiri telah beberapa kali mengangsur, dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp47,2 miliar.
Berita Terkait
-
Kantor Bupati Mendadak jadi TPS, Pandawara Group Buka Suara soal Demo Kirim Sampah Warga Sintang, Apa Katanya?
-
Berubah jadi Velbak! Aksi Protes Warga Buang 4 Truk Sampah di Kantor Bupati Sintang Diacungi Jempol: Ini Baru Demo
-
Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar
-
Ditangkap Gegara Bakar Perkantoran Bupati Jayapura, Akri Kicep usai Tampangnya Terekam CCTV
-
Kesal Gaji Tak Kunjung Cair Selama 6 Bulan, Petugas Kebersihan Kirim Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati di Maluku
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard