Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 12 April 2023 | 12:04 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Seorang penumpang kapal ditangkap jajaran Polres Siak karena membawa 21 bungkus diduga sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi berisi 1.897 butir pada Kamis (6/4/2023).

Pria berinisial AS (30) diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

"Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja pada Selasa (11/4/2023).

Kapolres Siak mengatakan pihaknya melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Buton. Dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Polisi menemukan barang mencurigakan diduga narkoba setelah memeriksa penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjungbalai Karimun tujuan Buton.

Diketahui, barang tersebut dibawa oleh penumpang AS yang merupakan warga Tanjungbalai Karimun.

"Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," jelas AKBP Ronald.

Lebih lanjut ia memaparkan barang bawaan tersebut sabu sebanyak 21 bungkus dan pil ekstasi dua bungkus. Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjungbalai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," katanya.

AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya. (Antara)

Load More