Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 10 April 2023 | 17:27 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Antara)

Load More