Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 10 April 2023 | 17:27 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Lanjutnya, korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi.

"Rencananya motor yang dirampas pelaku ini akan dijual untuk membayar utangnya sebesar Rp2 juta," sebutnya.

Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret.

"Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.

Andrie menambahkan bahwa pihaknya menemukan darah korban dari sampel kuku tersangka setelah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Antara)

Load More