Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku perampokan bersenjata api di Pekanbaru.

"Dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor merupakan oknum. Kami sudah berkoordinasi serta bekerja dengan Denpom 13 Pekanbaru," lanjut Sunhot.

Dijelaskan Sunhot, usai melakukan perampokan, empat pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diringkus di Jakarta dan Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku diamankan di Pekanbaru.

Namun saat upaya pengumpulan beberapa barang bukti, tiga di antara lima pelaku sempat berusaha kabur hingga mau tak mau dilepaskan tembakan padanya.

"Adapun barang bukti yang disita dalam kejadian ini ialah sebuah mobil, sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan beberapa butir peluru, martil, dan uang sisa pencurian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, aksi perampokan terjadi di gerai ATM Pekanbaru pada Minggu (5/3/2033) pagi. Dalam insiden tersebut, seorang petugas pengisi ATM ditembak pelaku.

Setelah menembak korban, para pelaku membawa kabur uang Rp100 juta. Uang hasil rampok itupun kemudian dibagi bersama. (Antara)

Load More