SuaraRiau.id - Lima pelaku perampokan bersenjata api di ATM Bank Panin Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru akhirnya dibekuk tim gabungan.
Baru terungkap bahwa para perampok yang berinisial YP, WS, AW, HW serta ES itu ternyata telah merencanakan dan mengelilingi beberapa daerah di Riau beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan bahwa para pelaku telah berkeliling hingga ke Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Pelalawan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah keliling ke berbagai tempat di Riau seperti Kuansing, Siak dan Pelalawan untuk mencari korban," kata AKBP Sunhot dikutip dari Antara, Rabu (15/3/2023).
Akan tetapi, saat itu para pelaku tak menemukan korbannya dan membatalkan rencananya di sana. Tak berhenti, kelimanya kemudian menuju Pekanbaru.
Sehari sebelum aksinya di Pekanbaru, mereka melakukan penggambaran di sekitar TKP.
Para perampok itu telah mengikuti mobil petugas pengisian uang mulai dari PT SSI, hingga ke TKP.
"Sudah digambarkan bagaimana mereka melakukan aksi-aksi, hingga pelariannya ke Jawa Barat," ungkapnya.
Dalam aksi perampokan tersebut, seorang petugas pengisian uang menjadi korban dari senjata api yang dimiliki oleh AW yang merupakan oknum TNI AD.
Senjata api berjenis Makarov tersebut dibeli AW pada tahun 2017 di Tanjung Priok seharga Rp15 juta.
"Dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor merupakan oknum. Kami sudah berkoordinasi serta bekerja dengan Denpom 13 Pekanbaru," lanjut Sunhot.
Dijelaskan Sunhot, usai melakukan perampokan, empat pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diringkus di Jakarta dan Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku diamankan di Pekanbaru.
Namun saat upaya pengumpulan beberapa barang bukti, tiga di antara lima pelaku sempat berusaha kabur hingga mau tak mau dilepaskan tembakan padanya.
"Adapun barang bukti yang disita dalam kejadian ini ialah sebuah mobil, sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan beberapa butir peluru, martil, dan uang sisa pencurian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Kejar Pelaku Perampokan ATM Pekanbaru Hingga ke Jabar, Oknum TNI Jadi Komando Pakai Senjata Jenis Ini
-
Pemko Pekanbaru Tekan Terus Harga Inflasi, Beras Masih Jadi Satu Diantara Angka Penyumbang
-
Ingat! Ustadz Abdul Somad Ungkap Ada Golongan Orang Celaka di Bulan Ramadhan, Sangat Rugi!
-
Antisipasi Musim Kemarau, Sekdako dan Kapolresta Pantau Peralatan Pemadaman Karhutla
-
Dishub Kota Pekanbaru Belum Bisa Pastikan Adanya CFD Selama Bulan Ramadan, Begini Alasannya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi
-
Anak Bupati di Riau dan Selebgram Jalani Rehabilitasi usai Ditangkap Pesta Narkoba