Eko Faizin
Kamis, 02 Maret 2023 | 16:41 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan bocah 12 tahun di Indragiri Hulu. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Load More