SuaraRiau.id - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023) dikutip dari Antara.
Ia memahami upaya banding merupakan hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.
Menurut Samuel, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh putranya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi putranya juga masih panjang.
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," ungkapnya.
Mengenai hasil putusan banding nantinya, suami dari Rosti Simanjuntak itu tak menaruh harapan muluk-muluk, hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," katanya.
Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik Brigadir J yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.
Barang-barang tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri.
Dalam kunjungan tersebut, kedua orangtua Brigadir J juga menyempatkan diri bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.
"Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua," kata Samuel.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya divonis pidana 20 tahun penjara.
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Inikah Alasan Trisha Santai Ngonten Meski Ferdy Sambo Divonis Mati? Pernah Kasih Kode Akhir 2022
-
Tak Rela Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Tangis Kecewa Tante Brigadir J: Vonisnya Terlalu Rendah!
-
Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding
-
Jadi Idola Baru, Senyum Manis Hakim Wahyu Diberi Kejutan Ulang Tahun Bikin Meleleh Emak-emak
-
Sentil Kasus Ferdy Sambo, Pandji Pragiwaksono Ramai Dirujak Netizen
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau
-
Jangan Keluyuran, ASN Pemprov Riau Diawasi Jam Kerjanya Selama Ramadan
-
Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya