Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:28 WIB
Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengungkapkan perasaan kliennya usai sidang vonis di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More