Pihak ESDM dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standae mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serra menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Tujuan dari undang undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja.
"Jika terjadi kecelakaan fatality diperusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek)," sebut Indra meniru apa yang disampaikan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.
Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Hal tersebut, lanjut Indra, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor. Padahal, kejadian itu serupa dengan lokasi yang sama.
"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini lan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi," urai Indra.
Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang kita dapat, peristiwa ini merupakan pelanggaran SOP dari K3. Hal tersebut menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan soal melayangnya nyawa seseorang.
"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi," tutup Indra.
Polisi periksa 10 saksi
Hingga saat ini, sebanyak 10 orang lebih diperiksa Polres Siak terkait peristiwa pipa BSP meledak yang menelan satu korban jiwa itu.
"Sudah kami periksa kurang lebih 10 orang. Besok Jumat masih mau pemeriksaan baru kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan Iptu Tony, pihaknya sangat serius dalam menangani kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga orang terluka parah dan satu orang meninggal dunia.
"Iya kami dari kepolisian Polres Siak serius dalan penanganannya, karena ada korban meninggal dunia. Dan apabila ada pidana terbukti kita proses," kata Iptu Tony.
Tony memastikan jika didapati adanya pidana pihaknya akan mengusut hal ini dengan tuntas.
Disinggung soal pemeriksaan terhadap General Manager PT BSP terkait penanggung jawab operasional. Iptu Tony sampaikan proses sedanf berjalan.
"Belum, karena kami periksa runtut dari bawah," ungkap Tony.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Tony, Ia berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dalam dunia kerja di migas.
Berita Terkait
-
Waspada Kemunculan Harimau di Siak, Tiga Sekolah Diliburkan
-
Teror Harimau di Siak Masih Berlanjut, Terbaru Mangsa Dua Sapi Milik Warga
-
Kronologi Pipa BSP Meledak Tewaskan Satu Orang, Lukai Pekerja Lain
-
Pipa BSP Meledak Renggut Nyawa Pekerja, GM Perusahaan: Kami Minta Maaf
-
Gempar Detik-detik Kemunculan Buaya Besar di Sungai Siak Pekanbaru
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya