Pihak ESDM dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standae mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serra menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Tujuan dari undang undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja.
"Jika terjadi kecelakaan fatality diperusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek)," sebut Indra meniru apa yang disampaikan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.
Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Hal tersebut, lanjut Indra, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor. Padahal, kejadian itu serupa dengan lokasi yang sama.
"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini lan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi," urai Indra.
Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang kita dapat, peristiwa ini merupakan pelanggaran SOP dari K3. Hal tersebut menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan soal melayangnya nyawa seseorang.
"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi," tutup Indra.
Polisi periksa 10 saksi
Hingga saat ini, sebanyak 10 orang lebih diperiksa Polres Siak terkait peristiwa pipa BSP meledak yang menelan satu korban jiwa itu.
"Sudah kami periksa kurang lebih 10 orang. Besok Jumat masih mau pemeriksaan baru kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan Iptu Tony, pihaknya sangat serius dalam menangani kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga orang terluka parah dan satu orang meninggal dunia.
"Iya kami dari kepolisian Polres Siak serius dalan penanganannya, karena ada korban meninggal dunia. Dan apabila ada pidana terbukti kita proses," kata Iptu Tony.
Tony memastikan jika didapati adanya pidana pihaknya akan mengusut hal ini dengan tuntas.
Disinggung soal pemeriksaan terhadap General Manager PT BSP terkait penanggung jawab operasional. Iptu Tony sampaikan proses sedanf berjalan.
"Belum, karena kami periksa runtut dari bawah," ungkap Tony.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Tony, Ia berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dalam dunia kerja di migas.
Berita Terkait
-
Waspada Kemunculan Harimau di Siak, Tiga Sekolah Diliburkan
-
Teror Harimau di Siak Masih Berlanjut, Terbaru Mangsa Dua Sapi Milik Warga
-
Kronologi Pipa BSP Meledak Tewaskan Satu Orang, Lukai Pekerja Lain
-
Pipa BSP Meledak Renggut Nyawa Pekerja, GM Perusahaan: Kami Minta Maaf
-
Gempar Detik-detik Kemunculan Buaya Besar di Sungai Siak Pekanbaru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?
-
Kabar iPhone 18 Tak Akan Diluncurkan di 2026, Mengapa?
-
5 Prompt Gemini AI Foto Makanan Terbaik, Hasil Dijamin Realistis dan Estetik
-
Perselingkuhan Jadi Alasan Sejumlah ASN Perempuan di Pekanbaru Ajukan Cerai