Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 Februari 2023 | 13:35 WIB
Ilustrasi uang nasabah bank. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan tersangka tindak pidana perbankan dan penipuan PT Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru sebesar Rp6,7 miliar.

Tersangka berinisial SAL (32) yang merupakan mantan karyawati Bank CIMB Niaga itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa SAL menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.

Modusnya ini dilancarkan SAL sekitar Desember 2020 lalu.

SAL yang kini tengah hamil tujuh bulan sebelumnya menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja.

SAL yang merupakan Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.

"Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," terang Sunarto dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).

Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakannya untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus kita dalami.

"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," lanjutnya.

Selain itu, Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur pujuk rayu oknum.

Ia mengingatkan untuk menginformasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.

"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.

Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar.

Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)

Load More