SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan tersangka tindak pidana perbankan dan penipuan PT Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru sebesar Rp6,7 miliar.
Tersangka berinisial SAL (32) yang merupakan mantan karyawati Bank CIMB Niaga itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa SAL menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.
Modusnya ini dilancarkan SAL sekitar Desember 2020 lalu.
SAL yang kini tengah hamil tujuh bulan sebelumnya menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja.
SAL yang merupakan Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.
"Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," terang Sunarto dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).
Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakannya untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus kita dalami.
"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," lanjutnya.
Selain itu, Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur pujuk rayu oknum.
Ia mengingatkan untuk menginformasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
ART di Pekanbaru Tipu Majikan Puluhan Juta, Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak
-
Mengaku Keturunan Keraton, Seorang Pria Tipu Warga Sumbar Rp1,1 M Ditangkap Polisi
-
Ngaku Keturunuan Pakubuwono hingga Dapat Warisan 5 Triliun, Pria Ini Tipu Pengusaha di Sumbar Rp 1 Miliar Lebih
-
Patricia Gouw Mendadak Pamer Pernikahan, Warganet Dibuat Kaget: Dikira Masih Sama Edric
-
Enam Payung Elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru Sudah Terpasang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan