SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan tersangka tindak pidana perbankan dan penipuan PT Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru sebesar Rp6,7 miliar.
Tersangka berinisial SAL (32) yang merupakan mantan karyawati Bank CIMB Niaga itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa SAL menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.
Modusnya ini dilancarkan SAL sekitar Desember 2020 lalu.
SAL yang kini tengah hamil tujuh bulan sebelumnya menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja.
SAL yang merupakan Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.
"Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," terang Sunarto dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).
Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakannya untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus kita dalami.
"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," lanjutnya.
Selain itu, Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur pujuk rayu oknum.
Ia mengingatkan untuk menginformasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
ART di Pekanbaru Tipu Majikan Puluhan Juta, Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak
-
Mengaku Keturunan Keraton, Seorang Pria Tipu Warga Sumbar Rp1,1 M Ditangkap Polisi
-
Ngaku Keturunuan Pakubuwono hingga Dapat Warisan 5 Triliun, Pria Ini Tipu Pengusaha di Sumbar Rp 1 Miliar Lebih
-
Patricia Gouw Mendadak Pamer Pernikahan, Warganet Dibuat Kaget: Dikira Masih Sama Edric
-
Enam Payung Elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru Sudah Terpasang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga