SuaraRiau.id - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, kembali membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody.
"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).
Hotman mengklaim narkoba sebanyak lima kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Atas klaim tersebut Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat.
"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Saling Klaim Hotman Paris vs Panda Nababan Soal Pembebasan Hashim Djojohadikusumo
-
Kuliti Kelakuan Masa Lalu Regi Datau, Denise Chariesta: Dia Narkoba
-
Sesuai Janji Pernikahan, Ardi Bakrie Rela Temani Nia Ramadhani Dipenjara
-
Mengaku Sangat Mencintai RD, Denise Chariesta Sempat Ingin Menjadi Istri Kedua
-
Cerita Ardi Bakrie Tentang Alasannya Mau Temani Nia Ramadhani Jalani Proses Rehabilitasi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Liburan Lebaran Makin Nyaman, Transaksi di Luar Negeri Tak Perlu Tukar Uang Tunai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Pengumuman Seleksi Direksi BUMD di Riau Dimulai Pekan Depan
-
THR Awet di Kantong, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Sukses Berkat BRI, TSDC Bali Jadi Contoh UMKM yang Mampu Jangkau Pasar secara Luas