SuaraRiau.id - Seorang Kepala Seksi Pelayanan Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara bernama Fitri Yati mengadukan kepada Komisi I DPRD Kampar.
Ia mengadukan akan nasibnya lantaran diberhentikan oleh Kepala Desa Sawah Edi Wirnata pada 27 Juli 2022.
Fitri Yati yang merana tidak menerima dan merasa keberatan pemecatannya. Ia lantas mengadukan kejadian itu kepada Komisi I DPRD Kampar. Terhadap laporan itu Ketua Komisi I Zulfan Azmidan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/11/2022).
Dalam RDP itu, Zulfan didampingi Sekretaris Komisi I Ahmad Jamaan, Rizal Rambe dihadiri Camat Kampar Utara Riska Jhonita, Kepala Desa Sawah Edi Wirnata, Kepala Bidang Dinas PMD Zamhur, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD Ruslan dan Anggota BPD Syamsul Mukhamar.
Zulfan meminta masing-masing pihak menyampaikan kronologis inti permasalahan dimulai dari Fitri Yati selaku pelapor, kemudian Kepala Desa, Kabid PMD, Ketua BPD, Razali, Camat dan Wakil Ketua BPD.
Fitri Yati menceritakan kronologis kejadian itu secara runut, dimana ia mengemban tugas yang begitu banyak dan sangat menyita waktunya, sementara ia sedang hamil tua. Kronologis cerita itu dituliskannya dikertasdan dibacakan dengan terisak menahan tangis.
Ia diberhentikan ketika tengah cuti melahirkan anak keempatnya. Pada hari ke-38 ia sudah masuk kerja, namun ternyata ia sudah diberhentikan dan ia pun tahu informasi itu dari Camat.
Dalam penjelasannya Kades dengan lantang menceritakan kronologis dan sanggah terhadap apa yang disampaikan Fitri Yati. Intinya ia menyampaikan bahwa Fitri Yati adalah pegawai desa yang sudah tidak bisa dibina lagi.
Sebelum dilayangkan surat teguran 1 hingga 3, menurutnya, telah dilakukan teguran secara lisan, namun tidak ada perubahan, maka dikeluarkanlah surat pemberhentian.
Tidak itu saja, keterangan Kades ini diperkuat dengan penjelasan Kabid PMD yang menilai bahwa pemberhentian telah melalui proses cukup panjang dan sesuai prosedur, demikian juga disampaikan camat dan ketua serta wakil ketua BPD.
Hanya satu orang yang membela Fitri Yati ini yakni anggota BPD Syamsul Mukhamar. Menurutnya, Fitri Yati ini bekerja maksimal hingga pukul 00.00 WIB dalam menyelesaikan tugas ganda yang dibebankan kepadanya.
"Bagaimana bisa bekerja maksimal dengan personel yang sangat minim, dan beban kerja tertumpu pada Fitri Yati," terangnya dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).
Keterangan Kades ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Fitri Yati. Menurut Fitri, ia tidak pernah dipanggil oleh Kades secara lisan, dia telah bekerja maksimal menyelesaikan laporan keuangan desa, bahkan menunggu bukti bon dari kades atas pertanggungjawaban keuangan yang dibelanjakan molor hingga beberapa bulan dan membuat laporannya tertunda.
Terhadap persoalan ini Zulfan menyampaikan bahwa Komisi I akan menelaah persoalan ini dengan cermat.
"Kami akan mempelajari, menelaah terhadap semua kronologis persamaannya dengan cermat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang benar-benar jernih, tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Zulfan. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Hamil di Pantai Ngrawe Berlangsung 5 Jam: Pelaku Kerap Ubah Keterangan
-
Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
-
Geger Penemuan Mayat Bayi dalam Tas Hitam di Pinggir Jalan Kampar
-
Sakit Hati gegara Omongan, Ayah di Kampar Lukai Leher Putrinya hingga Tewas
-
Mirip Raja Ampat! Wisata Alam Puncak Kompe Kampar Perlu Perhatian dari Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga