SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelepasan Areal Hutan Lindung di Wilayah Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok.
Seiring dengan itu, ganti rugi lahan tol akan segera dibayarkan melalui Kantor Wilayah Pertanahan Riau, kerja sama Badan Pertanahan Kampar untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Pemkab Kampar Suhermi dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pelaksanaan penguasaan tanah pembangunan jalan Tol Bangkinang-Pangkalan yang melalui Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, Suhermi menjelaskan ini adalah hari berkah bagi sebagian warga Desa Pulau Jambu sebab apa yang diinginkan dalam bentuk ganti rugi lahan dampak dari pembangunan jalan tol sebentar lagi akan terwujud.
Akan tetapi, hal ini juga masih butuh proses dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan analis nilai lahan, tumbuhan atau barang berharga yang terdapat di atas tanah milik warga tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Riau melalui Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa ganti rugi akan dilaksanakan setelah pihak Kantor Jasa Penilai Publik melalukan analisis nilai harga tanah dan tanaman masing - masing milik warga.
"Untuk itu, seluruh warga yang lahannya terkena dampak. Mulai hari ini telah memasukkan langsung bahan serta Surat Tanah untuk diproses langsung," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan Ruas Tol Semarang-Demak Dioperasikan? Ini Penjelasan Ganjar Pranowo
-
Rumah Digusur saat Pembebasan Lahan Jalan Tol Cibitung-Cilincing
-
Segera Dioperasikan, Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Sudah Uji Laik Fungsi
-
Angkut 6 Penumpang, Mobil Nissan Terbakar di Tol Malang-Pandaan
-
Trans Tol Sumatera 1 Dan 2, Bakauheni Hingga Jambi Ditarget 2024 Selesai
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Pembiayaan Produktif, 18 dari 100 Rumah Tangga Telah Nikmati KUR
-
Penemuan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Kampar, Ada Bekas Gigitan Anjing
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Irit, Aman dan Nyaman untuk Pensiunan
-
Nasib Tragis Remaja di Pekanbaru Diduga Maling Tewas usai Diamuk Warga
-
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Wanita Agar Tak Tertipu Penjual Nakal