Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 November 2022 | 17:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)

SuaraRiau.id - Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H. Purwanto menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya, dikutip dari Antara.

Pernyataan ini terkait tuduhan bahwa BIN memberikan informasi kepada pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Namun Wawan H. Purwanto telah membantahnya.

Baca Juga: BIN Membantah Berikan Data-data ke Kamaruddin Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

BIN saat ini dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.

Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.

Jalur Hukum


Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.

Baca Juga: Perlahan Terungkap! Deretan Alibi Ferdy Sambo Ini Sempat Jadi Bumbu Cerita Pembunuhan Brigadir J

"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. [antara]

Load More