SuaraRiau.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 112 kilogram via jalan darat dari Sumatera menuju Jakarta.
"Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).
Zulpan mengatakan pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya peredaran ganja menuju Jakarta.
Atas informasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke penangkapan tiga orang yang membawa 112 kilogram ganja kering dengan kendaraan roda empat.
Penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketiga pelaku diketahui berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18).
Petugas kemudian membawa ketiganya berikut barang bukti ganja ke Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat diperiksa ketiganya mengaku diperintahkan seseorang berinisial UN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku diminta UN membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Penyidik kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini Sosok Diduga 'Om' Clara Shinta: AKBP Dony Alexander Pernah Gebuk Komika Fico Fachriza
-
Selebgram Clara Shinta, Diduga Simpanan Anggota
-
Selesai Dipanggil Polda Metro, Haris Azhar Cuma Ditanya 4 Pertanyaan Penting
-
Kamera CCTV Halte TransJakarta Terhubung ke Polda Metro Jaya Untuk Awasi Kejahatan
-
Haris Azhar Bahagia Dipidanakan, Minta Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Laporan Luhut Binsar Pandjaitan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli