SuaraRiau.id - Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy Simandjuntak membenarkan penolakan penahanan tersebut.
Nikita Mirzani pun akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan dimulai.
Keputusan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani diambil atas pertimbangan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM," kata Freddy Simandjuntak melansir akun YouTube Intens Investigasi dikutip dari MataMata.com.
"Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," imbuhnya.
Terkait alasannya, Freddy menyinggung tentang pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
"Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," katanya.
Ditambah Nikita Mirzani sempat dianggap tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan. Dia memang sempat menolak dibawa Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," ucapnya.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Kantongi Rp 6.2 Miliar, KPK Tahan Penyuap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
-
Kerap Kali Keluar Masuk Bui, Nikita Mirzani Disebut Baru Kali Ini Tuliskan Surat
-
Setelah Traktir Pizza Satu Rutan, Kini Nikita Mirzani Traktir Nasi Padang Rp 16,8 Juta
-
Dianggap Over Proud Jadi Pelakor, Nikita Mirzani ke Denise Chariesta: Makin Nggak Punya Harga Diri
-
Dalam Sehari Nikita Mirzani Traktir Nasi Padang 2 Kali Habis Rp16,8 Juta ke Tahanan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Dari Desa Pesisir ke Panggung Nasional, Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI