SuaraRiau.id - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini bergantian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J begitu menyita perhatian publik lantaran melibatkan petinggi Polri dan istri bersama orang-orang terdekatnya
Saat ini ada 11 terdakwa diseret ke meja hijau terkait kasus tersebut, termasuk istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertemu langsung dengan kedua orangtua Brigadir J di sidang.
Seiring dengan itu, banyak informasi simpang siur beredar termasuk kabar bahwa Putri Candrawathi telah divonis mati oleh majelis hakim.
Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri. Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.
Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.
"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.
Hingga Minggu (30/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,4 juta kali dan mendapat 23 ribu tanda suka. Namun seperti apa fakta di balik video viral tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran dan disesuaikan dengan perkembangan terkini kasus Brigadir J, majelis hakim belum menjatuhkan vonis apapun kepada Putri Candrawathi maupun terdakwa lainnya.
Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.
Menurut tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Baru setelah itu putusan akhir atau vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.
Untuk kasus ini, Putri dan keempat terdakwa lain bisa divonis hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
-
Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelejen, Susi Aslinya Tak Berkerudung
-
Putri Candrawathi, Tidak Inginkan Brigadir J Tewas
-
Urusan Rumah Tangga Dikorek di Sidang, Ayah Brigadir Yosua ke Pengacara Ferdy Sambo: Lucu!
-
Siapa Kombes Leonardo Simatupang? Diceritakan Ayah Brigadir J karena Sebut Kematian Yosua Aib
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Naik atau Turun?
-
7 Inspirasi Prompt Gemini AI Edit Foto di Tengah Hujan yang Romantis
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Klaim Segera Saldo Gratisnya Senilai Rp356 Ribu
-
Sejarah Kuansing, Kabupaten Kini Berusia 26 Tahun yang Mendunia Berkat Pacu Jalur
-
Sejarah Siak, Kabupaten Terkaya Nomor Dua yang Genap Berusia 26 Tahun