Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 01 November 2022 | 15:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Di sisi lain, pernyataan bahwa vonis yang diterima Putri tidak bisa diganggu gugat adalah narasi yang keliru. Sebab Putri masih menjalani pengadilan tingkat pertama dan terdakwa berhak mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang diedarkan lewat video tersebut tidak tepat. Putri Candrawathi saat ini baru menerima putusan sela dan akan bersiap menjalani sidang pembuktian sebelum menerima vonis.

Konten unggahan Amazing Spring yang menyatakan Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat ini bisa dikategorikan sebagai hoaks.

Load More