SuaraRiau.id - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini bergantian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J begitu menyita perhatian publik lantaran melibatkan petinggi Polri dan istri bersama orang-orang terdekatnya
Saat ini ada 11 terdakwa diseret ke meja hijau terkait kasus tersebut, termasuk istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertemu langsung dengan kedua orangtua Brigadir J di sidang.
Seiring dengan itu, banyak informasi simpang siur beredar termasuk kabar bahwa Putri Candrawathi telah divonis mati oleh majelis hakim.
Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri. Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.
Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.
"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.
Hingga Minggu (30/10/2022), video tersebut telah ditonton sebanyak 1,4 juta kali dan mendapat 23 ribu tanda suka. Namun seperti apa fakta di balik video viral tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran dan disesuaikan dengan perkembangan terkini kasus Brigadir J, majelis hakim belum menjatuhkan vonis apapun kepada Putri Candrawathi maupun terdakwa lainnya.
Putri bersama Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan sela pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi keempat terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi yang akan diperiksa di sidang berikutnya.
Menurut tata aturan persidangan, setelah putusan sela masih ada tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Baru setelah itu putusan akhir atau vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.
Untuk kasus ini, Putri dan keempat terdakwa lain bisa divonis hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
-
Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelejen, Susi Aslinya Tak Berkerudung
-
Putri Candrawathi, Tidak Inginkan Brigadir J Tewas
-
Urusan Rumah Tangga Dikorek di Sidang, Ayah Brigadir Yosua ke Pengacara Ferdy Sambo: Lucu!
-
Siapa Kombes Leonardo Simatupang? Diceritakan Ayah Brigadir J karena Sebut Kematian Yosua Aib
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Terus Perkuat Perannya sebagai Bank dengan Misi Keberlanjutan yang Menyeluruh
-
7 Jam Tangan Lari Murah Meriah, Pendukung Performa di Riau Bhayangkara Run
-
6 Sepatu Lari Lokal Terbaik Dipakai di Riau Bhayangkara Run, Nyaman hingga Finish!
-
Pacu Jalur Mendunia, Gubri Wahid Berterima Kasih ke Konten Kreator
-
5 Pilihan Jam Tangan Lari Terbaik 2025, Fitur Canggih Dukung Performa Olahraga