Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 01 November 2022 | 15:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

SuaraRiau.id - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini bergantian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J begitu menyita perhatian publik lantaran melibatkan petinggi Polri dan istri bersama orang-orang terdekatnya

Saat ini ada 11 terdakwa diseret ke meja hijau terkait kasus tersebut, termasuk istri

CEK FAKTA: Ramai kabar Putri Candrawathi divonis mati dan tidak bisa diganggu gugat, benarkah?

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi didakwa bersama sang suami dan 3 terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertemu langsung dengan kedua orangtua Brigadir J di sidang.

Seiring dengan itu, banyak informasi simpang siur beredar termasuk kabar bahwa Putri Candrawathi telah divonis mati oleh majelis hakim.

Bahkan vonis itu disebut tidak bisa lagi diganggu gugat dan mutlak dijatuhkan kepada Putri. Hal ini yang terlihat di video unggahan akun Facebook Amazing Spring tertanggal 25 Oktober 2022.

Sementara di videonya terlihat tulisan "BREAKING NEWS" berukuran besar, diikuti dengan judul yang cukup menggemparkan di bagian bawah video.

"Keputusan Hakim Mutlak, Ibu PC Malam Ini Resmi Di Hukum Mati," seperti itu tulisan yang tertera di video berdurasi 8 menit 20 detik tersebut.

Load More