Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 31 Oktober 2022 | 11:04 WIB
Ilustrasi garis polisi santri tewas. [Suara.com]

Tak hanya berendam, pelaku juga menghukum para santri itu menyelam untuk membasahi kepala. Keempat santri itu lantas diminta keluar satu per satu dari kolam agar segera membersihkan diri.

Ketika itu, kata Mardiono, korban tak keluar dari kolam, Sehingga secepatnya dievakuasi dan dilarikan ke RS Awal Bros Ujung Batu, Rohul.

"Korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Mardiono.

Jenazah korban langsung diserahkan kepada orang tuanya yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Mardiono menerangkan, Polsek Kunto Darussalam setelah lantas melakukan pengecekan serta olah TKP.

"Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 76C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.

Load More