SuaraRiau.id - Masyarakat Adat Pantai Raja Kampar bersama Jikalahari, WALHI, YLBHI dan PMII mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PT PTPN V.
Masyarakat Adat Pantai Raja meminta pemerintah pusat membantu mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN V sejak 38 tahun yang lalu.
Sekitar 40 Masyarakat Adat Desa Pantai Raja, sejak Jumat (21/10/2022), berangkat ke Jakarta dengan restu dari LAM Riau.
Masyarakat adat mengaku tanah mereka yang dikuasai oleh salah satu BUMN itu sejak tahun 1984. Penguasaan lahan oleh PTPN V disebut mencapai 1.013 hektare.
Perwakilan Masyarakat Adat Pantai Raja, Gusdianto mengungkapkan bahwa pada tahun 1999, PTPN V mengakui terdapat 150 hektare tanah masyarakat masuk dalam area kebun inti PTPN V. Pengakuan tersebut pun disertai janji pengembalian tanah masyarakat adat.
"Pada tahun 2019, Komnas HAM memberikan rekomendasi penyelesaian konflik. Komitmen pengembalian tanah masyarakat dan rekomendasi penyelesaian konflik diabaikan oleh PTPN V dan justru masyarakat dikriminalisasi” jelas Gusdianto.
Menurutnya, konflik masyarakat adat dan PTPN V selama lebih dari 38 tahun terjadi disebabkan keengganan negara menyelesaikan konflik tersebut.
Gusdianto mengatakan lambatnya penyelesaian konflik oleh negara mendorong masyarakat “Menjemput Keadilan di Jakarta”.
Pada Minggu (23/10/2022), masyarakat telah menyampaikan aduan kepada Menteri ATR/BPN, Kantor Staf Presiden, Kementerian BUMN hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Masyarakat Pantai Raja pun bertemu dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pada Senin 24 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
WALHI Kritik Cara Pemprov DKI soal Masalah RDF Rorotan: Salah Sasaran jika Cuma Hilangkan Bau
-
Solidaritas Merauke: Ratusan Masyarakat Adat Bersatu Tolak PSN yang Mengancam Hak dan Lingkungan!
-
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak