SuaraRiau.id - Tim KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional atau BPN Riau.
Tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).
Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
Firli mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
KPK juga memerintahkan tersangka MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikut proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Firli.
Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Profil Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Disorot usai Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Mewah
-
Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Masih Rp8 Juta, 15 April Seterusnya Normal
-
Gubri Wahid Singgung Pegawai Berkeliaran saat Jam Kerja: Ngopi Boleh, tapi
-
Kekayaan Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ikut Disorot karena Mobil Dinas Alphard
-
Isi Garasi Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru di Tengah Pembelian Alphard buat Mobil Dinas