Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:36 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Dok.KSP)

Atas kesigapan dari kedua personel Paspampres, maka perempuan itu bisa diringkus dan diserahkan kepada polisi yang berada di Pos Gatur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Antara)

Load More