SuaraRiau.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara penggunaan sejumlah obat sirop yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota untuk sementara menghentikan penjualan obat sirop anak.
"Kita sudah membuat press rilis yang disebarkan ke dinkes kabupaten kota agar menyampaikan ke seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan termasuk ke apotek toko obat untuk menyetop penjualan," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).
Menurut Zainal, saat ini penjualan obat sirup untuk balita telah dihentikan penjualannya atau tidak lagi diperjualbelikan sementara waktu.
"Tidak diperjualbelikan sampai dengan penelitian lebih lanjut dari Kemenkes dan kita menunggu ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan," terang dia.
Disebutkan Zainal, ada syarat tertentu jika terpaksa menggunakan obat sirop, yakni dengan catatan adanya rekomendasi sesuai resep dokter.
Tujuan penghentian sementara obat sirup ini, sebut Zainal, guna memastikan keamanan masyarakat. Dinkes Riau akan kembali memberikan izin edar obat sirup jika ada instruksi dari Kemenkes.
"Kalau kata Kementerian Kesehatan boleh diedarkan kembali, tentu kami edarkan kembali," ujarnya.
Zainal mengingatkan pada masyarakat agar tetap cerdas untuk memilih obat sesuai ketentuan dari tenaga medis, atau resep dokter.
Berita Terkait
-
Marak Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Apotek di Kota Jogja Mulai Tak Sediakan Obat Sirop
-
Profil Penny K Lukito, Kepala BPOM yang Disorot Gegara Kasus Obat Sirop Anak
-
Imbau Masyarakat Waspada Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Kota Jogja Keluarkan Surat Edaran Terkait Konsumsi Obat
-
Polres Mamuju Larang Obat Sirop Dijual di Apotek
-
Ratusan Obat Sirop Dilarang Ditarik Dari Apotik di Palembang
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok
-
Kurir Sabu 6,9 Kg dan 969 Etomidate dari Malaysia Ditangkap di Pekanbaru
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru, Ungkap Kondisi Mentalnya
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, BRI Perluas Layanan Pembayaran Global
-
Diapresiasi Internasional, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia