SuaraRiau.id - Google diklaim telah mengumpulkan data biometrik tanpa persetujuan pengguna. Jaksa Agung Texas Ken Paxton telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Dilansir dari Android Authority, Jaksa Agung ini menuduh Google melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dengan mengumpulkan informasi pengenalan wajah dan suara tanpa persetujuan eksplisit dari orang-orang di negara bagian itu.
Dilansir dari hitekno, pengarsipan berfokus pada tiga produk Google, yang meliputi Google Nest, Asisten Google, dan aplikasi Google Foto.
Untuk mengatasi masalah yang dikemukakan Paxton, kamera Google Nest memiliki kemampuan untuk mengenali wajah dan mengirim peringatan saat seseorang berada di depan pintu Anda.
Program Asisten Google dapat mempelajari suara hingga enam orang untuk memberikan pengalaman yang dipersonalisasi. Dan aplikasi Google Foto dapat membantu pengguna menemukan foto yang mereka ambil dari orang-orang tertentu.
Undang-undang tersebut (yang disebut undang-undang privasi biometrik) diperkenalkan pada tahun 2009 dan mengharuskan perusahaan untuk memberi tahu pengguna dan mendapatkan persetujuan mereka sebelum mengambil pengidentifikasi biometrik mereka.
Ini termasuk data seperti sidik jari, cetak suara, dan "rekaman geometri tangan atau wajah."
Setiap perusahaan yang melanggar hukum Texas ini dipaksa untuk membayar hingga 25,000 dolar AS per pelanggaran. Paxton mengklaim bahwa ada potensi jutaan orang yang terkena dampak.
Texas bukan satu-satunya negara bagian yang memiliki undang-undang seperti ini. Baik Illinois dan Washington juga memiliki undang-undang.
Baca Juga: Google Dijatuhi Denda Rp 2,6 Triliun Karena Kebijakan Aplikasi Bawaan
Namun, di Illinois dan Washington, undang-undang memungkinkan individu untuk menuntut perusahaan secara langsung, sedangkan Texas mengharuskan negara bagian untuk menuntut perusahaan atas nama warganya.
Sejak memberlakukan undang-undang tersebut pada tahun 2009, Texas tidak pernah menegakkannya, sampai sekarang.
Paxton pertama kali menggunakannya untuk mengejar Meta, perusahaan induk Facebook, pada bulan Februari karena menggunakan pengenalan wajah di masa lalu yang memudahkan pengguna untuk menandai orang.
Ini akan menandai kedua kalinya Paxton menerapkan undang-undang privasi.
"Pengumpulan informasi pribadi orang Texas tanpa pandang bulu oleh Google, termasuk informasi yang sangat sensitif seperti pengidentifikasi biometrik, tidak akan ditoleransi," kata Paxton dalam sebuah pernyataan.
"Saya akan terus melawan Big Tech untuk memastikan privasi dan keamanan semua orang Texas."
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia
-
Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultramikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
-
Deretan Ruangan di Kantor Bupati Kuansing yang Disegel KPK