SuaraRiau.id - Google diklaim telah mengumpulkan data biometrik tanpa persetujuan pengguna. Jaksa Agung Texas Ken Paxton telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Dilansir dari Android Authority, Jaksa Agung ini menuduh Google melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dengan mengumpulkan informasi pengenalan wajah dan suara tanpa persetujuan eksplisit dari orang-orang di negara bagian itu.
Dilansir dari hitekno, pengarsipan berfokus pada tiga produk Google, yang meliputi Google Nest, Asisten Google, dan aplikasi Google Foto.
Untuk mengatasi masalah yang dikemukakan Paxton, kamera Google Nest memiliki kemampuan untuk mengenali wajah dan mengirim peringatan saat seseorang berada di depan pintu Anda.
Program Asisten Google dapat mempelajari suara hingga enam orang untuk memberikan pengalaman yang dipersonalisasi. Dan aplikasi Google Foto dapat membantu pengguna menemukan foto yang mereka ambil dari orang-orang tertentu.
Undang-undang tersebut (yang disebut undang-undang privasi biometrik) diperkenalkan pada tahun 2009 dan mengharuskan perusahaan untuk memberi tahu pengguna dan mendapatkan persetujuan mereka sebelum mengambil pengidentifikasi biometrik mereka.
Ini termasuk data seperti sidik jari, cetak suara, dan "rekaman geometri tangan atau wajah."
Setiap perusahaan yang melanggar hukum Texas ini dipaksa untuk membayar hingga 25,000 dolar AS per pelanggaran. Paxton mengklaim bahwa ada potensi jutaan orang yang terkena dampak.
Texas bukan satu-satunya negara bagian yang memiliki undang-undang seperti ini. Baik Illinois dan Washington juga memiliki undang-undang.
Baca Juga: Google Dijatuhi Denda Rp 2,6 Triliun Karena Kebijakan Aplikasi Bawaan
Namun, di Illinois dan Washington, undang-undang memungkinkan individu untuk menuntut perusahaan secara langsung, sedangkan Texas mengharuskan negara bagian untuk menuntut perusahaan atas nama warganya.
Sejak memberlakukan undang-undang tersebut pada tahun 2009, Texas tidak pernah menegakkannya, sampai sekarang.
Paxton pertama kali menggunakannya untuk mengejar Meta, perusahaan induk Facebook, pada bulan Februari karena menggunakan pengenalan wajah di masa lalu yang memudahkan pengguna untuk menandai orang.
Ini akan menandai kedua kalinya Paxton menerapkan undang-undang privasi.
"Pengumpulan informasi pribadi orang Texas tanpa pandang bulu oleh Google, termasuk informasi yang sangat sensitif seperti pengidentifikasi biometrik, tidak akan ditoleransi," kata Paxton dalam sebuah pernyataan.
"Saya akan terus melawan Big Tech untuk memastikan privasi dan keamanan semua orang Texas."
Berita Terkait
-
Wujud Google Pixel 10 Pro Terungkap dalam Teaser Terbaru, Siap Meluncur Agustus 2025?
-
Daftar HP Xiaomi Tak Dapat Android 16, Dari Redmi hingga Poco
-
Nggak Perlu Buka HP Lagi, Ini 4 Rekomendasi Smartwatch Terbaik yang Bisa Pakai Google Maps
-
Google Cloud Meluncurkan Data Region Operasi Keamanan demi Perkuat Keamanan Siber Indonesia
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Terkait Pengadaan Google Cloud
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif