Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin. [Dok Riauonline/Istimewa]

Mantan Rektor kampus berbasis agama tersebut selanjutnya akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan dan selanjutnya akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," pungkasnya

Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi. (Antara)

Load More