Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraRiau.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat, 21 Oktober 2022.

Melansir riauonline, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Akhmad.

"Kami menetapkan tersangka kepada Akhmad Mujahidin yang diduga terlibat korupsi pengadaan jaringan internet sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Agung.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Agung menjelaskan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Sebanyak Rp 2,9 miliar dari dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2020.

Sebanyak 17 saksi yang terdiri dari pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta, dan saksi ahli sudah diperiksa.

Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari mantan rektor UIN Suska Riau periode 2018-2022 tersebut. Namun, Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Mujahidin diketahui meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom, selaku perusahaan penyedia jaringan internet di UIN Suska. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

"Atas tindakannya, Mujahidin dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," tutup Agung.

Baca Juga: Jejak Hitam Gianni Infantino di FIFA: Diselidiki Kasus Dugaan Korupsi

Load More