SuaraRiau.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat, 21 Oktober 2022.
Melansir riauonline, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Akhmad.
"Kami menetapkan tersangka kepada Akhmad Mujahidin yang diduga terlibat korupsi pengadaan jaringan internet sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Agung.
Agung menjelaskan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Sebanyak Rp 2,9 miliar dari dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2020.
Sebanyak 17 saksi yang terdiri dari pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta, dan saksi ahli sudah diperiksa.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari mantan rektor UIN Suska Riau periode 2018-2022 tersebut. Namun, Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Mujahidin diketahui meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom, selaku perusahaan penyedia jaringan internet di UIN Suska. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
"Atas tindakannya, Mujahidin dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," tutup Agung.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan
Tag
Berita Terkait
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden untuk Warga Pekanbaru Punya Berat Capai 907 Kg
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid & Komitmen ke Pemegang Saham
-
Alasan UMKM Lokal Siak Batal Dilibatkan di Proyek Seragam Gratis Rp7 Miliar
-
Batal Dapat Proyek Seragam Gratis, Penjahit di Siak: Janji Cuma Harapan Palsu
-
Tabrakan Minibus vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Meninggal