SuaraRiau.id - Pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sirup lantaran disebut mengandung senyawa berbahaya menyusul ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Terkait kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Pekanbaru hari ini menyurati pengelola apotek dan toko obat agar sementara tidak menjual obat sirup. Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kita sudah terima surat dari Kementerian Kesehatan, maka kita surati hari ini seluruh apotek dan toko obat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan bahwa, terdapat sejumlah poin pada surat dari Kemenkes. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak memberi resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Poin lainnya, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan hingga pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak usai di bawah enam tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin. Mereka yang dengan atau tanpa demam atau gejala bisa segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Kebijakan ini dilakukan hingga pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Bila ada dapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," jelasnya.
Berita Terkait
-
99 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut, Pakar Desak Pemerintah Tetapkan KLB, Apa Alasannya?
-
Keluh Pedagang Tak Ada Batas Waktu Larangan Penjualan Obat Penurun Panas Sirup: Bisa Rugi Ratusan Juta
-
RSUDAM Lampung Mulai Ambil Langkah Antisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
-
Antangin Hingga OB Herbal Diklaim Tidak Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
-
Ramai Beredar Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Kalbe Buka Suara
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Terus Perkuat Perannya sebagai Bank dengan Misi Keberlanjutan yang Menyeluruh
-
7 Jam Tangan Lari Murah Meriah, Pendukung Performa di Riau Bhayangkara Run
-
6 Sepatu Lari Lokal Terbaik Dipakai di Riau Bhayangkara Run, Nyaman hingga Finish!
-
Pacu Jalur Mendunia, Gubri Wahid Berterima Kasih ke Konten Kreator
-
5 Pilihan Jam Tangan Lari Terbaik 2025, Fitur Canggih Dukung Performa Olahraga