SuaraRiau.id - Sejumlah massa Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Sawit (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/10/2022).
Dalam aksi tersebut pengunjuk rasa membawa toa, sound system, dan spanduk. Pernyataan sikap yang disampaikan AMRIS adalah, stop penyebaran hoaks industri sawit dalam kawasan hutan.
Kemudian, menolak kampanye negatif industri sawit, lindungi iklim investasi di Riau, dan hormati mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Sektor Kehutanan.
AMRIS mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, lindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan dukung Kajati kawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.
Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
"Khusus di sektor kehutanan tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian 'keterlanjuran' penguasaan kawasan hutan tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya," katanya.
Dijelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.
"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," terang Jefri.
Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021.
Peraturan tesebut, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa ijn bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK. 1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII).
Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.
Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.
Khusus Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim vefikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Sustyo Iriyono MSi.
Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Berita Terkait
-
Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru
-
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia, CPOPC Kampanye Digital Peran Petani Kelapa Sawit
-
Kepolisian Kusan Hulu Bekuk Dua Orang Pelaku Pencuri Kelapa Sawit Siap Panen
-
Oknum Anggota DPRD Mempawah Terancam Dipolisikan karena Diduga Serobot Tanah Warga
-
Ditangkap Polisi, 2 Pria di Tanah Bumbu Curi 1.410 Kg Buah Sawit Siap Panen
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru