KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa ijn bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK. 1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII).
Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.
Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.
Khusus Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim vefikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Sustyo Iriyono MSi.
Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.
Unjuk rasa massa AMRIS di kantor Kejati Riau sempat memacetkan arus lalulintas di depan Kantor beralamat di Jalan Sudirman tersebut.
Dengan pengawalan puluhan anggota Polisi, perwakilan Kejati Riau menerima aspirasi pengunjuk rasa. Jefri Muda kemudian menyerahkan tuntutan kepada perwakilan tersebut.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan adik-adik dan kami akan meneruskan ke pimpinan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Berita Terkait
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
-
Kantongi Pendapatan Bersih Rp 21,82 Triliun, AALI Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah
-
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
-
Investasi Swasta Jadi Kunci Indonesia Capai Target Net Zero Emission
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak