Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.
Unjuk rasa massa AMRIS di kantor Kejati Riau sempat memacetkan arus lalulintas di depan Kantor beralamat di Jalan Sudirman tersebut.
Dengan pengawalan puluhan anggota Polisi, perwakilan Kejati Riau menerima aspirasi pengunjuk rasa. Jefri Muda kemudian menyerahkan tuntutan kepada perwakilan tersebut.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan adik-adik dan kami akan meneruskan ke pimpinan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Usai berunjuk rasa di Kejati Riau, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasinya ke Mapolda Riau dengan pengawalan polisi.
Berikut pernyataan sikap AMRIS yang dibacakan di Kejati Riau:
1. Meminta semua pihak mengawal KLHK untuk menjalankan mandat UU Cipta Kerja sektor Kehutanan khususnya sawit dalam kawasan hutan yang tertuang dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B,
2. Meminta semua pihak memahami isi dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis di atur dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku hal-hal sebagai berikut:
(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
3. Meminta agar tidak ada pihak tertentu yang mencoba memberi informasi HOAX untuk menekan aparat penegak hukum tanpa dasar hukum yang dipertanggungjawabkan;
4. Meminta kepada pihak-pihak tertentu, mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun LSM untuk tidak melakukan kampanye negatif terhadap perkebunan sawit yang dapat merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnnya. Yang dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat;
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi proses sanksi administratif dan denda administratif yang dilakukan KLHK kepada perusahaan.
Berita Terkait
-
Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru
-
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia, CPOPC Kampanye Digital Peran Petani Kelapa Sawit
-
Kepolisian Kusan Hulu Bekuk Dua Orang Pelaku Pencuri Kelapa Sawit Siap Panen
-
Oknum Anggota DPRD Mempawah Terancam Dipolisikan karena Diduga Serobot Tanah Warga
-
Ditangkap Polisi, 2 Pria di Tanah Bumbu Curi 1.410 Kg Buah Sawit Siap Panen
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Wangi Awet di Indomaret, Harga 30 Ribuan
-
Tangsi Belanda Siak Ambruk saat Puluhan Murid SD Study Tour, Ini Kronologinya
-
AO PNM Mekaar Tekadkan Cita-Cita Mulia Sejak Usia Belia
-
Lebih dari 60% KUR BRI Mengalir ke Usaha Produktif dan Padat Karya
-
Viral Dugaan Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Riau Singgung Lemahnya Pengawasan