Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.
Unjuk rasa massa AMRIS di kantor Kejati Riau sempat memacetkan arus lalulintas di depan Kantor beralamat di Jalan Sudirman tersebut.
Dengan pengawalan puluhan anggota Polisi, perwakilan Kejati Riau menerima aspirasi pengunjuk rasa. Jefri Muda kemudian menyerahkan tuntutan kepada perwakilan tersebut.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan adik-adik dan kami akan meneruskan ke pimpinan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Usai berunjuk rasa di Kejati Riau, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasinya ke Mapolda Riau dengan pengawalan polisi.
Berikut pernyataan sikap AMRIS yang dibacakan di Kejati Riau:
1. Meminta semua pihak mengawal KLHK untuk menjalankan mandat UU Cipta Kerja sektor Kehutanan khususnya sawit dalam kawasan hutan yang tertuang dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B,
2. Meminta semua pihak memahami isi dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis di atur dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku hal-hal sebagai berikut:
(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
3. Meminta agar tidak ada pihak tertentu yang mencoba memberi informasi HOAX untuk menekan aparat penegak hukum tanpa dasar hukum yang dipertanggungjawabkan;
4. Meminta kepada pihak-pihak tertentu, mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun LSM untuk tidak melakukan kampanye negatif terhadap perkebunan sawit yang dapat merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnnya. Yang dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat;
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi proses sanksi administratif dan denda administratif yang dilakukan KLHK kepada perusahaan.
Berita Terkait
-
Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru
-
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia, CPOPC Kampanye Digital Peran Petani Kelapa Sawit
-
Kepolisian Kusan Hulu Bekuk Dua Orang Pelaku Pencuri Kelapa Sawit Siap Panen
-
Oknum Anggota DPRD Mempawah Terancam Dipolisikan karena Diduga Serobot Tanah Warga
-
Ditangkap Polisi, 2 Pria di Tanah Bumbu Curi 1.410 Kg Buah Sawit Siap Panen
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Id pada 20 Maret, Ini Daftar Lokasinya
-
Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Siak Ancam Mogok Kerja, Kenapa?