Nikita Mirzani. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]
SuaraRiau.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Kabar pencekalan tersebut dibenarkan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh baru-baru ini.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh kepada Antara, Jumat (14/10/2022).
Ia juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Polres Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Akui Nggak Enak Jadi Tukang Nyinyir: Capek!
-
Nikita Mirzani Tanya Luna Maya Kapan Nikah, Jawabannya Bimbang: Ada Aja yang Nggak Yakin
-
Najwa Shihab Buka Suara! Tanggapi Nyinyiran dari Nikita Mirzani: Drama Tidak Penting!
-
Pamer Tubuh Sintal di Atas Perahu, Nikita Mirzani Bagikan Momen Liburan di Big Lagoon El Nido Palawan
-
Bisa Lolos Pidana, Baim-Paula Terapkan Ultimum Remedium, Apa Itu?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
5 Mobil Bekas Murah dari Toyota: Nyaman dan Ekonomis untuk Jangka Panjang
-
Pameran IDENTIC 4: Mengulas Ijazah Jokowi dari Sisi Desain Grafis
-
Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Beda dengan Pulsa Ponsel
-
Berawal dari Call Center, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
-
5 Mobil Sedan Bekas 20 Jutaan: Gaya buat Anak Muda, Elegan untuk Orang Tua