Nikita Mirzani. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]
SuaraRiau.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Kabar pencekalan tersebut dibenarkan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh baru-baru ini.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh kepada Antara, Jumat (14/10/2022).
Ia juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Polres Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Akui Nggak Enak Jadi Tukang Nyinyir: Capek!
-
Nikita Mirzani Tanya Luna Maya Kapan Nikah, Jawabannya Bimbang: Ada Aja yang Nggak Yakin
-
Najwa Shihab Buka Suara! Tanggapi Nyinyiran dari Nikita Mirzani: Drama Tidak Penting!
-
Pamer Tubuh Sintal di Atas Perahu, Nikita Mirzani Bagikan Momen Liburan di Big Lagoon El Nido Palawan
-
Bisa Lolos Pidana, Baim-Paula Terapkan Ultimum Remedium, Apa Itu?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien