Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Tembakan gas air mata di tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Twitter]

SuaraRiau.id - Komnas HAM mengklaim memiliki video eksklusif terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.

Video eksklusif tersebut diperoleh dari salah satu korban sebelum akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

"Ada satu (video) yang sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami, ini belum terpublikasi dan video ini memang direkam oleh suporter yang (akhirnya) meninggal," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dengan suara bergetar menahan tangis saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan di dalam video tersebut, tampak bahwa korban merekam peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada saat berlangsungnya pertandingan antara FC vs Persebaya Surabaya sejak ia berada di tribun hingga berada di depan pintu keluar.

"Dia bisa merekam sejak di tribun sampai di titik pintu itu dan direkam (juga). Dia sendiri akhirnya meninggal. Ini memang tribun yang banyak dibicarakan," ucap Anam.

Meskipun begitu, Anam tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail-detail temuan yang diperoleh oleh Komnas HAM setelah memiliki video eksklusif itu.

Komnas HAM, kata dia, akan memuat segala fakta yang mereka temukan itu secara detail dalam laporan akhir yang juga akan disampaikan kepada publik.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mewakili Komnas HAM RI menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap para korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu. Ia bersama pihak Komnas HAM lainnya lalu berdoa untuk para korban.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam karena kerusuhan selepas tuntas nya laga klasik "derby Jatim" antara Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3.

Setelahnya, sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)

Load More