SuaraRiau.id - KPK mengamankan bukti dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah BPN Riau.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (7/10/2022).
Bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober 2022.
Ali mengatakan lokasi penggeledahan tersebut, yakni kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata dia.
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Riau menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.
Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manajer PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Kunjungi Rumah Magelang, Febri Diansyah : Bu Putri Setengah Pingsan di Luar Kamar, Ini Jadi Catatan Kami
-
Diusung Partai NasDem Maju di Pilpres 2024, Tagar Dukung KPK Proses Anies Baswedan Trending Topic di Twitter
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka
-
Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat
-
Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis
-
SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks