Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 [DEFRI CANDRA /Riau Online]
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.
Berita Terkait
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
ANTARA Berikan Kesempatan Mahasiswa di Yogyakarta Jadi "Wartawan"
-
7 Mobil Bekas Sekelas Honda Civic Cocok untuk Mahasiswa yang Stylish
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Koalisi Masyarakat Datangi Kejati Riau, Ungkap Tuntutan Terkait Polemik TNTN
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
4 City Car Bekas di Bawah 50 Juta untuk Pemula, Keunggulan dan Kekurangannya
-
5 Mobil Bekas 7 Seater 100 Jutaan, Pilihan Logis untuk Pensiunan dan Lansia
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan