Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 [DEFRI CANDRA /Riau Online]
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.
Berita Terkait
-
Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?
-
Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
-
Dari Mimpi ke Prestasi: Beasiswa untuk Mahasiswa Berbakat Indonesia
-
Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
-
Generasi Kampus Tanpa Gugatan: Mahasiswa dan Matinya Nalar Kritis
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia