Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 [DEFRI CANDRA /Riau Online]

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.

Load More