SuaraRiau.id - Tiga orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru karena dianggap mencemarkan nama baik Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
SF Hariyanto yang merupakan seorang pejabat publik melaporkan mahasiswa yang mendemo dirinya karena dianggap terima suap Rp 2 miliyar.
Melansir riauonline--sebelumnya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam demo itu, massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov, SF Hariyanto.
Namun, sikap Sekdaprov Riau yang melaporkan mahasiswa ke polisi itu disayangkan netizen.
"Negara bebas menyampaikan pendapat malah ditahan oleh pejabat publik," ujar nettizen dalam komentar di Facebook, Jumat, 7 Oktober 2022.
Selanjutnya juga ada yang berkomentar kalau negeri ini aneh, mahasiswa melaporkan adanya dugaan korupsi malah dijadikan tersangka.
"Pejabat Publik Kok Gini, Padahal itu hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum," tulis Heru Rasyid.
Ada juga yang menyayangkan sikap dari aparat kepolisian atas penetapan tersangka tiga mahasiswa.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Kok begini jadinya kerja aparat kepolisian nangkapin generasi bangsa. Bukannya nangkap koruptor," cetus nettizen lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga orang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Ketiganya diketahui berinisial AY (20), TS (19) dan M. Ketiganya ditahan atas laporan dari SF Hariyanto.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penetapan tiga tersangka tersebut.
"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat, 7 Oktober 2022.
Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
Berita Terkait
-
Viral Isi Chat Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anak Jadi Korban
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sekolah di Riau Dilarang Keras Menahan Ijazah Siswa, Apapun Alasannya!
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Kasus Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan Dipantau Pusat
-
Sejumlah Rumah Disegel Buntut Rusuh Protes Isu Bandar Narkoba di Panipahan
-
Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!