Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:37 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Freedigitalphotos/Toa55)

SuaraRiau.id - Tersangka R yang diduga otak dari pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau terancam hukuman seumur hidup.

Ia dijerat Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman seumur hidup," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dilansir dari riauonline, Jumat, 7 Oktober 2022 sore.

Sebelumnya polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Selasa, 27 September 2022 lalu.

Baca Juga: Dirut PT LIB Hadian Lukita Buka Suara Usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tuai Amarah Publik

Setelah 10 hari lamanya akhirnya Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Pangean dibackup Direktorat Pidana Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tersebut.

Terduga pelaku utama R diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 23.25 WIB.

Sementara dua terduga pelaku lagi N (Tante dari pelaku utama R,red) dan A (suami tante terduga pelaku R,red) diamankan di Kecamatan Pangean.

Untuk tersangka N disampaikan Kasat dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Dan untuk terduga pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.

Baca Juga: Terpopuler: Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Bekasi Dikepung Banjir

Load More