Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:29 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus perampokan yang menewaskan ibu dan anak di Kuantan Singingi, Kamis (27/9/2022).

Salah satunya, tersangka RS semula ingin meminjam uang kepada korban karena terlilit hutang. Tapi, khawatir ditolak hingga nekat melakukan pencurian.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang. Tapi tersangka, sebut dia, memiliki peran yang berbeda-beda.

Adapun tersangka berinisial RS (29), AF (64) dan seorang perempuan berinsial NS (43). Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (6/10/2022) malam.

Baca Juga: Ngeri, Kronologi Anak Bantai Ayah dan Satu Keluarga di Lampung Gegara Rebutan Warisan

“Otak pelakunya tersangka berinisial R,” ungkap Rendra, Jumat (7/10/2022).

Rendra mengatakan, antara korban dan pelaku saling kenal karena mereka tinggal di satu kecamatan. Tersangka RS, disampaikannya, ingin meminjam uang korban Asnawati lantaran terlilit hutang.

“Niat mencuri berawal dari tersangka ingin meminjam uang korban A, karena tersangka terlilit hutang. Tapi tersangka khawatir tidak dipinjamkan lantaran bekerja serabutan,” sebut Rendra.

“Tersangka R ini menggadaikan kendaraan orang tuanya kepada orang lain. Kemudian, tersangka mendapatkan amarah dari orang tuanya, berkeinginan mencari uang untuk menebus motor yang digadaikan tersebut,” Kapolres Kuansing menambahkan.

Hingga akhirnya, RS mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian. Tersangka datang ke rumah korban diantar oleh NS yang merupakan tantenya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Way Kanan, Pelaku Habisi Nyawa Ayah, Ibu, Kakak dan Keponakan Sendiri demi Warisan

NS yang juga ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran mantau situasi dan kondisi rumah korban.

“Senin malam, 26 September, R diantar N ke rumah korban. R kemudian mengendap-endap menuju halaman belakang rumah korban,” sebut Rendra.

Setelah memastikan korban terlelap tidur dengan ditandai lampu rumah sudah dimatikan. Tersangka RS masuk ke rumah melalui jendela.

“Di dalam rumah, tersangka R mencoba mengambil gelang korban S. Tersangka mendapati korban melakukan perlawanan,” lanjutnya.

Kemudian tersangka RS berlari ke belakang rumah dan mendapati sebilah kapak di atas meja. Lalu, melakukan penyerangan kepada korban Asnawati dan Suryani hingga tewas.

“Tersangka mengambil perhiasan, hp dan uang Rp6 juta di bawah kasur, serta membawa kabur sepeda motor korban,” papar Rendra.

Dalam pelariannya, tersangka RS mengetahui sepeda motor korban menjadi target pencarian polisi dan membuang kendaraan roda dua tersebut ke sungai. Terhadap motor itu sudah ditemuman polisi.

Sedangkan, tiga unit handphone diserahkan kepada AF yang juga ditetapkan sebagai tersangka. AF menghancurkan dan membakar tiga unit HP tersebut, dan satu HP lagi dibuang ke sungai.

Kemudian, untuk perhiasan diserahkan RS kepada NS. Perhiasan itu dikubur di depan rumah NS, tapi saat dicari sudah tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 dan 3. Lalu tersangka NS dijerat Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 dan 3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Untuk tersangka AF dijerat Pasal 480, penadahan atau Pasal 221 tentang menghalangi penyidikan dengan merusak dan membakar barang bukti,” pungkas Kapolres Kuansing.

Kontributor : Riri Radam

Load More