Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung memberikan keterangan pers saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

Zulpan juga turut menanggapi tentang pernyataan pengacara Rizky Billar yang membantah adanya KDRT dan menyebut jika itu adalah hak kuasa hukum.

“Ya itu hak daripada lawyernya, memang lawyernya kan bertugas membela daripada kepentingan kliennya,” ucap E. Zulpan seperti dikutip dari Hops.ID pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Namun pihak kepolisian tetap akan memutuskan status Rizky Billar berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang ada.

“Tetapi tentunya kepolisian, penyidik bekerja berdasarkan pertama adanya laporan polisi , kemudian juga fakta hukum yang ada, kemudian didukung dengan hasil visum, kemudian alat bukti yang lain, saksi dan alat bukti pendukung yang lain,” bebernya.

Baca Juga: Rossa Bagikan Potret Terbaru Lesti Kejora Usai Alami Dugaan KDRT

“Yang mana nanti ini merupakan panduan daripada penyidik untuk menentukan status daripada terlapor,” tambah E. Zulpan.

Load More