SuaraRiau.id - Polda Riau menyatakan MN, tersangka perakit bom yang ditangkap di Kecamatan Belilas, Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10/2022) tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatai-nya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya.
Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.
"Memang daya ledak-nya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep.
Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.
MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.
Dia percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.
Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.
Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perakit Bom di Riau Beli Bahan Peledak Pakai Uang Warisan Penjualan Tanah Ortu
-
Pria di Inhu Merakit Bom untuk Lampiaskan Kekesalan usai Diusir dari Kontrakan
-
Warga Riau Bikin Bom gegara Kesal sama Tetangga, Belajar Rakitnya lewat YouTube
-
Perakit Bom di Indragiri Hulu Ditangkap, Sempat Ledakkan Rumah Warga
-
Ketahuan Nyabu di Samping Rumah, Ayah di Rokan Hulu Dipolisikan sang Anak
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
5 Mobil MPV Bekas di Bawah 100 Juta Selain Avanza, Irit dan Muat Banyak!
-
6 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 100 Juta, Stylish untuk Anak Muda dan Mama-mama
-
Kronologi 2 Napi Perempuan Pekanbaru Ketahuan Simpan Sabu dalam Pembalut
-
Sempat Bikin Geger, Buaya Raksasa Akhirnya Berhasil Diamankan Warga Inhil
-
7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia