SuaraRiau.id - Polda Riau menyatakan MN, tersangka perakit bom yang ditangkap di Kecamatan Belilas, Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10/2022) tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatai-nya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya.
Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.
"Memang daya ledak-nya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep.
Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.
MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.
Dia percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.
Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.
Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perakit Bom di Riau Beli Bahan Peledak Pakai Uang Warisan Penjualan Tanah Ortu
-
Pria di Inhu Merakit Bom untuk Lampiaskan Kekesalan usai Diusir dari Kontrakan
-
Warga Riau Bikin Bom gegara Kesal sama Tetangga, Belajar Rakitnya lewat YouTube
-
Perakit Bom di Indragiri Hulu Ditangkap, Sempat Ledakkan Rumah Warga
-
Ketahuan Nyabu di Samping Rumah, Ayah di Rokan Hulu Dipolisikan sang Anak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
6 Mobil Bekas 3 Baris yang Nyaman dan Hemat Perawatan, Tangguh buat Harian
-
5 Mobil Kecil Bekas Nyaman dan Murah untuk Pemula: Mudah Dikendalikan
-
UMP Riau 2026 Mulai Dibahas, Berapa Jadinya?
-
Ancaman Kena Suspend, Mitra hingga SPPG Harus Memiliki SLHS
-
Ketika Ibu Rumah Tangga hingga Penjual Tempe Merasakan Manfaat MBG