Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat ekspos tersangka perakit bom asal Indragiri Hulu, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Riri Radam]
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Kontributor : Riri Radam
Berita Terkait
-
Belajar Rakit Bom dari YouTube, Densus 88 Dalami Keterlibatan Warga Inhu dengan Kelompok Terorisme
-
Warga Riau Bikin Bom gegara Kesal sama Tetangga, Belajar Rakitnya lewat YouTube
-
Perakit Bom di Indragiri Hulu Ditangkap, Sempat Ledakkan Rumah Warga
-
Ketahuan Nyabu di Samping Rumah, Ayah di Rokan Hulu Dipolisikan sang Anak
-
Pos Polantas di Makassar Dilempari Bom Molotov Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan