SuaraRiau.id - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan bahwa kedua kliennya tersebut bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.
"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," kata Arman dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.
Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.
Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.
"Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022," ucap Arman.
Putri juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.
Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice itu dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
"Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Puji Berkas Perkara Sambo Lengkap Tanpa Bolak-balik Kejagung-Polri: Bolak Sekali Langsung Jadi
-
Beda Kubu, Kamaruddin Simajuntak Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
-
Duh, Putri Candrawathi Enggak Siap Ditahan, Kondisinya Masih Butuh Perawatan
-
Ada Kemungkinan Putri Candrawathi Ditahan Usai Dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri
-
Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Tidak Siap, Masih Butuh Penanganan Psikiater
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh