SuaraRiau.id - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan bahwa kedua kliennya tersebut bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.
"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," kata Arman dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.
Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.
Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.
"Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022," ucap Arman.
Putri juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.
Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice itu dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
"Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Fakta Menarik dan Sisi Lain Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo yang Berharap Sang Ayah Segera Bebas
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin Segera Beroperasi Penuh
-
Selamat! Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu, Tinggal Klik Sambil Rebahan
-
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
-
Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
-
Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan