Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 16 September 2022 | 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pasar Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. (Antara)

Load More